Sejak dahulu perubahan peta dunia selalu ada, terutama ketika perang perebutan wilayah antara kerajaan yang satu dengan yang lain.
Di abad modern sudah sangat jarang terjadi perubahan peta sebuah wilayah negara terjadi yang disebabkan oleh peperangan. Namun, demikian sejak dulu juga banyak terjadi perubahan peta dunia yang terjadi tanpa perang merebut wilayah.
Nah, lantas apa saja hal yang membuat peta sebuah negara bisa berubah? Berikut ini 3 hal yang bisa membuat peta negara dunia bisa berubah tanpa peperangan :
1. Perjanjian atau Dominasi Influence
Salah satu contoh nyata perjanjian atau dominasi influence adalah peristiwa berikut ini.
Sebelum terbentuknya kekaisaran Jerman, Prussia berperang melawan kerajaan Perancis yang dipimpin oleh Napoleon III.
Meskipun begitu, negara-negara bagian selatan Jerman dikala itu takut Perancis akan menyerang Prussia melalui mereka.
Akhirnya negara negara bagian selatan Jerman menyetujui untuk menjadi bagian dari kerajaan Prussia untuk keamanan mereka dari kerajaan Prancis yang dimana perang akhirnya dimenangkan oleh Prussia yang dikemudian hari menjadi kekaisaran Jerman.
2. Pembentukan Federasi atau Unifikasi
Cara berubahnya peta dunia ini hampir mirip dengan cara yang yang pertama diatas, karena melibatkan perjanjian antar negara.
Perbedaannya adalah pembentukan konfederasi atau union adalah bentuk kerjasama yang nantinya konfederasi akan menjadi entitas negara yang baru.
Contoh nyatanya adalah negara konfederasi dan union seperti United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland, Polish-Lithuainia selanjutnya misalnya Commonwealth yang menghimpun beberapa negara didunia.
Namun biasanya negara negara dalam konfederasi masih memiliki identitas atau bahkan kedaulatannya sendiri.
3. Klaim dan Putusan Mahkamah Internasional
Masih ingat dengan dengan pulau Sipadan dan Ligitan?
Ini adalah contoh kasus nyata perubahan peta karena klaim dan putusan mahkamah internasional.
Indonesia akhirnya kalah didepan mahkamah internasional atas gugatan Malaysia, dan akhirnya kedua pulau tersebut menjadi milik Malaysia.
Akhir dari sengketa tersebut adalah Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kedua pulau tersebut adalah milik malaysia dengan berpegang kepada "effective occupation". Dimana Malaysia memiliki bukti-bukti effective occupation lebih kuat.
Semoga informasi ini bermanfaat